Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 18,
menyatakan bahwa
penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang
wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan substansi dari Menteri; demikian pula dengan penetapan rancangan
peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat
persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur.
Dalam hal ini menteri
yang menangani Penataan Ruang melalui Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional
(BKPRN), yaitu Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua Tim Pelaksana BKPRN.
Selanjutnya pada pasal 78 ayat 4a dan 4b dinyatakan bahwa semua peraturan daerah provinsi tentang
rencana tata ruang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun dan untuk peraturan
daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun
atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-undang
tersebut diberlakukan.
Sejalan dengan itu, terdapat dua hal yang harus dicermati, pertama adalah penyesuaian semua RTRW dengan
Undang-undang No 26 tahun 2007 dan peraturan-peraturan di bawahnya (peraturan
pemerintah dan petunjuk teknisnya) dan yang kedua adalah legalisasi RTRW
tersebut menjadi peraturan daerah yang secara yuridis formal / hukum dapat
menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Karenanya
untuk mendukung proses legalisasi RTRW tersebut perlu dilakukan upaya-upaya
percepatan penyesaian penyusunan RTRW.
Selain
merupakan amanah UUPR No. 26 Tahun 2007 tersebut, upaya percepatan penyelesaian
Raperda RTRW ini diperkuat pula dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia,
Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan
Nasional Tahun 2010.
Sehubungan
dengan itu dan dalam rangka persetujuan substansi dari Menteri PU tentang RTRW,
melalui kegiatan Pendampingan Teknis Percepatan Penyusunan Raperda RTRW, maka
Direktorat Jenderal Penataan Ruang memandang perlu untuk melaksanakan kegiatan
pendampingan teknis dalam rangka percapatan penyusunan RTRW kabupaten.
Rencana Tata
Ruang baik RTRW Provinsi, Kabupaten maupun kota merupakan syarat yang
diperlukan untuk beberapa hal sebagai berikut:
-
Meminimalkan konflik antar kegiatan
-
Menjamin keberlanjutan kegiatan
-
Mendorong terjadinya efisiensi kegiatan yang
lebih tinggi
-
Menjamin kepastian investasi kegiatan
Rencana Tata
Ruang merupakan suatu bentuk kesepakatan publik dan mengikat sebagai suatu
kontrak social atau suatu bentuk keputusan kolektif yang dihasilkan dari proses
politik dan kemudian menjadi kebijakan public yang harus ditaati oleh seluruh
pelaku pembangunan
Peraturan
daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (UU No 10 tahun 2004
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan UU RI no 12 Tahun 2011
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan). Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata ruang Wilayah adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang rencana Tata Ruang Daerah yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah
dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Prosedur Penyusunan
Produk Hukum Daerah adalah rangkaian kegiatan penyusunan produk hukkum daerah
sejak perencanaan sampai dengan penetapan (Permendagri No 16 Tahun 2006 Tentang
Prosedur Penyusunan Produk Hukum daerah) dalam rangka tertib administrasi
penyusunan produk hokum daerah yang diperlukan dalam penyeragaman prosedur
secara terpadu dan terkoordinasi.
Adapun
tujuan penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Daerah adalah sebagai berikut:
- Perlindungan
hukum dalam upaya memberikan aspek legalitas bagi pelaksanaan pembangunan di
daerah
- Rujukan
penyelesaian masalah dalm rangka meminimalkan konflik antar kegiatan
- Pelayanan
public sebagai upaya mendorong terjadinya efisiensi kegiatan yang lebih tinggi