Senin, 29 April 2013

PROSES PENYUSUNAN PERDA TATA RUANG



Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 18, menyatakan bahwa penetapan rancangan peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri; demikian pula dengan penetapan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dan rencana rinci tata ruang terlebih dahulu harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur. Dalam hal ini menteri yang menangani Penataan Ruang melalui Badan Koordinasi Tata Ruang Nasional (BKPRN), yaitu Menteri Pekerjaan Umum sebagai Ketua Tim Pelaksana BKPRN.  

Selanjutnya pada pasal 78 ayat 4a dan 4b dinyatakan bahwa semua peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat  dalam waktu 2 (dua) tahun dan untuk peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-undang tersebut diberlakukan.

Sejalan dengan itu, terdapat dua hal yang harus dicermati, pertama adalah penyesuaian semua RTRW dengan Undang-undang No 26 tahun 2007 dan peraturan-peraturan di bawahnya (peraturan pemerintah dan petunjuk teknisnya) dan yang kedua adalah legalisasi RTRW tersebut menjadi peraturan daerah yang secara yuridis formal / hukum dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Karenanya untuk mendukung proses legalisasi RTRW tersebut perlu dilakukan upaya-upaya percepatan penyesaian penyusunan RTRW.

Selain merupakan amanah UUPR No. 26 Tahun 2007 tersebut, upaya percepatan penyelesaian Raperda RTRW ini diperkuat pula dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia, Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.

Sehubungan dengan itu dan dalam rangka persetujuan substansi dari Menteri PU tentang RTRW, melalui kegiatan Pendampingan Teknis Percepatan Penyusunan Raperda RTRW, maka Direktorat Jenderal Penataan Ruang memandang perlu untuk melaksanakan kegiatan pendampingan teknis dalam rangka percapatan penyusunan RTRW kabupaten.

Rencana Tata Ruang baik RTRW Provinsi, Kabupaten maupun kota merupakan syarat yang diperlukan untuk beberapa hal sebagai berikut:
-          Meminimalkan konflik antar kegiatan
-          Menjamin keberlanjutan kegiatan
-          Mendorong terjadinya efisiensi kegiatan yang lebih tinggi
-          Menjamin kepastian investasi kegiatan

Rencana Tata Ruang merupakan suatu bentuk kesepakatan publik dan mengikat sebagai suatu kontrak social atau suatu bentuk keputusan kolektif yang dihasilkan dari proses politik dan kemudian menjadi kebijakan public yang harus ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan

Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (UU No 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan UU RI no 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan). Peraturan Daerah tentang Rencana Tata ruang Wilayah adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang rencana Tata Ruang Daerah yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah adalah rangkaian kegiatan penyusunan produk hukkum daerah sejak perencanaan sampai dengan penetapan (Permendagri No 16 Tahun 2006 Tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum daerah) dalam rangka tertib administrasi penyusunan produk hokum daerah yang diperlukan dalam penyeragaman prosedur secara terpadu dan terkoordinasi.
Adapun tujuan penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Daerah adalah sebagai berikut:
- Perlindungan hukum dalam upaya memberikan aspek legalitas bagi pelaksanaan pembangunan di daerah
-      Rujukan penyelesaian masalah dalm rangka meminimalkan konflik antar kegiatan
-      Pelayanan public sebagai upaya mendorong terjadinya efisiensi kegiatan yang lebih tinggi